Pemerintah Desa Karang Suci, pada selasa 21 April 2026 telah menyelenggarakan Sosialisasi Hukum bagi Pemerintah Desa, BPD serta Ketua RT di Lingkungan Desa Karang Suci. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa pada pukul 10.00 WIB. Narasumber pada kegiatan tersebut berasal dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Utara, yang diwakili oleh Aiptu Budi Setiawan, SH dan Aiptu Decky Rahmat Dianto, SH. MH.
Materi pada sosialisasi tersebut meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, tahapan pencegahan tindak pidana korupsi, tahapan penggunaan dana desa, modus operandi korupsi di desa, Layanan Call Center 110 hingga Pembaharuan Hukum di Indonesia.
Kepala Desa Karang Suci, Bapak Pebzon Norhadi, dalam sambutannnya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi Pemerintahan Desa serta Ketua RT karena menjadi panduan dalam mengelola dana desa serta penyelesaian masalah yang ada di Masyarakat. Beliau juga menyampaikan semoga dengan sosialisasi ini dapat memperkuat hubungan Pemdes dengan BPD serta Ketua RT.